Mataram NTB - Bertujuan meminimalisir persoalan dan permasalah yang terjadi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram melakukan Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Mataram, yang diselenggarakan di Ballroom Prime Park Hotel - Mataram, (15/05/2023).
Sosialisasi ini disampaikan oleh Nara sumber Prof. Dr. Galang Asmara SH , M.Hum., dihadapan para peserta yang dihadiri oleh Ketua Partai Politik tingkat Kota Mataram serta Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kota Mataram.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
"Ini salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Mataram, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P2PS) dalam rangka pencegahan, karena salah satu tugas kami disamping penindakan terhadap pelanggaran pemilu juga upaya pencegahan. Sosialisasi yang kami selenggarakan ini sebagai langkah pencegahan, "ungkap Kordiv PUPS P2PS Bawaslu Kota Mataram Dewi Asma Wardani saat di wawancara Media ini usai kegiatan berlangsung, (15/05/2023).
Ia menjelaskan oleh karena Sosialisasi ini membahas terkait Sengketa dalam proses Pemilu maka wajib diketahui oleh seluruh peserta dalam hal ini Parpol dan Penyelenggara, oleh karenya peserta sosialisasi dihadiri oleh Ketua Parpol yang ada di kota Mataram serta Pengawas Pemilu se Kecamatan Kota Mataram selaku Penyelenggara.
"Kami selaku bagian dari Penyelenggara Pesta Demokrasi, berharap kepada seluruh peserta dan Penyelenggara tingkat Kota Mataram hingga tingkat kecamatan se Kota Mataram sosialisasi ini mampu memberikan pencerahan terhadap tata cara penyelesaian sengketa yang terjadi dalam proses tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Mataram, "tegas Perempuan yang kerap di sapa Bunda Dewi ini..
Disamping itu kegiatan ini sebagai ruang bagi peserta dan Penyelenggara untuk memahami secara jelas tata cara penanganan sengketa ataupun Tara cara mengajukan keberetan oleh peserta baik keberatan antar peserta maupun terhadap Penyelenggara.
"Jadi pada saat salah satu peserta pemilu nantinya merasa ingin mengajukan keberatan tentang proses atau tahapan pemilu, seitaknya mengetahui segala bentuk proses penanganannya, "ucap Bunda Dewi sapaan akrabnya.
"Kemudian kegiatan ini juga menjadi sarana agar seluruh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu bisa mendapat ruang keadilan. Karena apapun yang dirasa tidak puas oleh peserta pemilu, baik karena tindakan antar peserta dalam hal ini Parpol maupun tindakan yang dilakukan penyelenggara yang mengakibatkan kerugian Peserta Pemilu tersebut, maka bisa dilakukan pengajuan dalam sengketa pemilu, "tambahnya.
Diakhir wawancara Bunda Dewi berharap apa yang dipaparkan Nara sumber terkait Sengketa Pemilu di kegiatan sosialisasi ini dapat dicerna dengan baik sehingga mampu mensosialisasikan kembali kepada para Caleg yang turut serta maju dalam Pemilu caleg DPRD Kota Mataram 2024 mendatang.
"Sementara untuk seluruh tenaga Pengawas Pemilu hingga ke tingkat Kecamatan telah di bekali dengan Bimtek agar mampu melakukan tugasnya dengan baik, "tutup Bunda Dewi. (Adb)